Maraknya praktik zina dewasa ini sering meresahkan di dalam lingkungan kita baik di perkotaan ataupun di pedesaan hal ini tidak dapat di pungkiri lagi.
Pergaulan yang terlalu bebas serta dukungan dari teknologi saat ini membuat hal yang demikian kerap terjadi dalam lingkungan kita
Pergaulan yang terlalu bebas serta dukungan dari teknologi saat ini membuat hal yang demikian kerap terjadi dalam lingkungan kita
Dalam hukum positif indonesia ternyata praktik tindak pidana ini tidak sepenuhnya bisa di pidana lho.. Mengapa bisa demikian.. ?
Dalam penjelasan pasal 284 KUHP ternyata kumpul kebo tidak dilarang. Melainkan pelaku yang dapat dijerati hukum hanyalah pelaku yang suah menikah saja untuk yang belum menikah mereka bebas demi hukum
Oleh karna itu ketua mahkamah kontitusi (MK) arif hidayat menyatakan KUHP harus di sesuaikan dengan semangat indonesia. KUHP yang di import dari belanda di rasa sangat bertentangan dengan norma sosial dan norma agama yang berlaku di indonesia
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah ( overspel ) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah ( overspel ) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap
Perzinahan dalam pasal ini adalah perstubuhan yang di lakukan oleh laki laki atau perempuan dimana salah satu atau keduanya sudah menikah dengan orang lain.
Ancaman hukum dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Jika terpidana di hukum kurang dari itu maka hakim melihat ada unsur yang membuat terpidana tak perlu di hukum maximal
Tindak pidana yang di atur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan yang absolut artinya pelaku tidak dapat di tuntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang di rugikan.
Dalam hal salah satu pihak baik suami atau istri yang mengadu ke kepolisian tentang terjadinya tindak pidana ini perkara masih bisa di cabut asalkan belum sampai pada meja hijau sidang pengadilan.
Sekian artikel ini semoga bermanfaat dan dapat di pahami pembaca
#Kata kunci #
hukum kumpul kebo,hukum kumpul kebo menurut islam, hukum kumpul kebo di amerika, hukum pidana kumpul kebo, hukum islam kumpul kebo, hukum pasangan kumpul kebo, aturan hukum kumpul kebo
bahasa hukum kumpul kebo, hukum lgbt dan kumpul kebo, kumpul kebo hukumonline, hukum kumpul kebo di indonesia, apa hukum kumpul kebo, hukum kumpul kebo dalam islam, kumpul kebo dalam hukum, kumpul kebo menurut hukum pidana, hukum orang kumpul kebo, hukum tentang kumpul kebo
hukum islam tentang kumpul kebo, hukum orang yang kumpul kebo,pasal 284 kuhp berbunyi, pasal 284 kuhpidana, pasal 284 kuhp ayat (1) ke-2 huruf b
pasal 284 kuhp ancaman hukuman, pasal 284 kuhp ayat 1, pasal 284 kuhperdata, pasal 284 kuhp isinya
pasal 284 kuhp perzinahan, pasal 284 kuhp dariaspek epistemologi dan aksiologi, pasal 284 kuhp delik aduan, analisis pasal 284 kuhp, analisis pasal 284 kuhp dari aspek epistemologi dan aksiologi, bunyi pasal 284 kuhp tentang perselingkuhan, apa bunyi pasal 284 kuhp, bunyi pasal 284 kuhp, bunyi pasal 284 kuhp tentang perzinahan, bunyi pasal 284 kuhpidana, bunyi pasal 284 ayat 3 kuhperdata, bunyi pasal 284 dan 285 kuhp
contoh kasus pasal 284 kuhp, daluwarsa pasal 284 kuhp, pasal 284 dan 285 kuhp, pasal 284 kuhp isi, isi pasal 284 kuhp tentang perzinahan,kasus pasal 284 kuhp, kadaluarsa pasal 284 kuhp, kelemahan pasal 284 kuhp, uu kuhp pasal 284,pasal 284 kuhp tentang pernikahan, isi pasal 284 kuhp pidana, pembuktian pasal 284 kuhp, putusan pasal 284 kuhp
pembahasan pasal 284 kuhp, pidana perzinahan (pasal 284 kuhp), revisi pasal 284 kuhp
sanksi pasal 284 kuhp, unsur subjektif pasal 284 kuhp, isi pasal 284 kuhp,isi pasal 284 kuhpidana, isi pasal 284 ayat 2 kuhp isi pasal 284 ayat 1 kuhp isi pasal 284 ayat 3 kuhperdata undang undang pasal 284 kuhp yurisprudensi pasal 284 kuhp pwasal 284 ayat 1 ke 1e kuhp pasal 284 ayat 1 kuhp ayat 1 sampai 5 pasal 284 kuhp pasal 284 ayat 1 kuhpidana
pasal 284 285 kuhp pasal 284-289 kuhp pasal 284 ayat 2 kuhp pasal 284 dan 287 kuhp perbedaan pasal 284 dan 285 kuhp pasal 284 ayat 1 dan 2 kuhp pasal 284 ayat 3 kuhperdata pasal 284 ayat 3 kuhper pasal 284 ayat 5 kuhp, hukum perzinahan, hukum perzinahan kuhp, hukum perzinahan dalam islam
hukum perzinahan dalam kristen, hukum perzinahan dalam kuhp, hukum perzinahan di korea selatan
hukum perzinahan di arab saudi, hukum perzinahan menurut pandangan islam, hukum perzinahan dalam alkitab, hukum perzinahan indonesia, hukum perzinahan menurut kuhp, hukum adat perzinahan
hukum anak perzinahan, hukum perzinahan dalam agama, hukum perzinahan dalam islam adalah
hukum bagi perzinahan, hukum perzinahan di indonesia, hukum anak hasil perzinahan, hukum perzinahan islam, pengertian perzinahan hukum islam, hukum pidana islam perzinahan, hukum karma perzinahan, kasus hukum perzinahan, landasan hukum perzinahan, hukum membiarkan perzinahan
hukum islam mengenai perzinahan, hukum bagi pelaku perzinahan menurut hadits riwayat ahmad
perzinahan menurut hukum indonesia, perzinahan hukum online, hukum pidana perzinahan, hukum dan pasal perzinahan, proses hukum perzinahan, hukum syariah perzinahan, sanksi hukum perzinahan
hukum tentang perzinahan, hukum islam tentang perzinahan, hukum pidana tentang perzinahan, hukum negara tentang perzinahan, hukum adat tentang perzinahan, hukum kuhp tentang perzinahan
hukum indonesia tentang perzinahan, hukum alkitab tentang perzinahan, hukum gereja tentang perzinahan, hukum yang mengatur tentang perzinahan, hukum pidana untuk perzinahan, hukum undang undang perzinahan