peraturan mengenai pemeriksaan kendaaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas kepolisian adalah bagian dari tugas polantas yang mana polisi lalulintas di berikan tugas oleh atasanya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor mengenai surat dokumen kendaran dan kelengkapan surat izin pengendaranya yang mana aturan tersebut telah termuat dalam peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
petugas kepolisian Negara republic Indonesia yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala atau isidental atas dasar operasi kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan wajib di lengakapi dengan surat perintah tugas yang di keluarkan oleh atasan kepolisian Negara republic Indonesia ynag mana surat perintah tugas tersebut papling sedikit memuat tentang
alas an pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempet pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan serta daftar petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut (razia kendaraan bermotor).
surat perintah tugas ini di kenal dengan nama perintah kedinasan
Perintah kedinasan adalah perintah dari pejabat yang berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk meleaksanakan tugas-tugas kepolisian, setiap anggota polri dilakukan melakukantugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang kecuali di tentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
adapun pemeriksaan kendaraan bermotor tersebut harus di lakukan dengan aturan yang sudah di tentukan dalam peraturan pemerintah tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diantaranya adalah pemeriksaan tidak menganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
adapun poin-poin yang harus di garis bawahi adalah:
1. pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan harus di lengkapi plang tanda bahwa sedang berlangsung pemeriksaan
2. plang tanda tersebut di tempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 50m dari tempat razia
3. apabila pemeriksaan di lakukan pada lajur dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan maka plang tanda tersebut di tempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 50m sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
4. plang tanda tersebut harus di tempatkan sedemikaian rupa agar mudah terlihat oleh pengguna jalan
5. apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari petugas wajib memasang lampu isyarat dan menggunakan rompi yang memantulkan cahaya
sebagai rakyat yang taat hokum sudah semestinya kita taat pada hokum yang berlaku, namun disamping itu juga kita diharuskan untuk tahu bagaimana prosedur dan mekanisme yang di gunakan pada saat razia itu di gelar oleh petugas kepolisan, agar kita tidak terjebak oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab pada saat melakukan razia demi kepentingan pribadinya
sekian atikel ini semoga bermanfaat