pustaka-hukum.BlogSpot.com
tindak pidanan berupa pemalsuan dokumen dapat dijumpai dalam 263 KUHP yang berbunyi
(1)barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian.
selanjutnya di dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa
(1) pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling, lama delapan tahun jika dilakukan terhadap
yang diartikan surat dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang di tulis dengan tangan, dicetak maupun di tulis memakai mesin tik, dan lainya. hal-hal yang kerap kali dipalsukan oleh oknum-oknum yang kurng bertanggung jawab adalah Ijazah KTP buku nikah, akte notaris, akte kelahiran, yang berakibat menimbulkan kerugaian
tindak pidanan berupa pemalsuan dokumen dapat dijumpai dalam 263 KUHP yang berbunyi
(1)barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian.
selanjutnya di dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa
(1) pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling, lama delapan tahun jika dilakukan terhadap
- akta otentik
- surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu Negara atau baginya ataupun dari suatu lembaga
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau maskapai
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam dalam no 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu,
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk di edarkan
yang diartikan surat dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang di tulis dengan tangan, dicetak maupun di tulis memakai mesin tik, dan lainya. hal-hal yang kerap kali dipalsukan oleh oknum-oknum yang kurng bertanggung jawab adalah Ijazah KTP buku nikah, akte notaris, akte kelahiran, yang berakibat menimbulkan kerugaian