MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG

pustaka-hukum.BlogSpot.com
meninggalkan orang yang perlu di tolong merupakan tindak pidana seperti yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). adapun pasal yang mengatur tentang hal tersebut termuat dalam :

pasal 304 KUHP
barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanya dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

pasal 305 KUHP
barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum lengkap tujuh tahun untuk di temukan atau meninggalkan anak itu  dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

pasal 531 KUHP
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya  maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, di hukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- jika orang yang perlu di tolong itu mati.

mengenai pasal ini  yang dimaksud dalam keadaan bahaya atau maut adalah bahaya maut yang ada pada saat  itu. contoh sebuah kebakaran rumah yang di dalamnya terdapat orang atau penghuninya yang masih dalam rumah yang terbakar. seseoranag yang hendak bunuh diri, atau ornag yang tenggelam di kolam renang sedangkan yang dimaksud dengan memberikan pertolongan  adalah mampu untuk menolong sendiri, dan mengadakan pertolongan adalah memberitahukan kepada orang lain yang mampu untuk memberikan pertolangan. contoh meneriakan kepada halayak umum bahwa sedang terjadi kebakaran di rumah atau kediaman korban, pasal 351 ini hanya dapat di kenakan apabila yang melihat untuk memberi perotongan ini tidak dihawatirkan dalam memberi pertolonganya itu membahayakan dirinya sendiri atau orang yang yang perlu di tolong
berdasarkan uraian di atas dapat kita lihat bahwa seseorang mempunyai kewajiban menelong orang lain yang berada dalam bahaya atau maut, selama pemberian pertolongan tersebut tidak membahayakan diri sendiri maka kita berkewajiban untuk menolong, seandainya jika kita tidak mampu untuk memberikan pertolongan maka kita berkewajiban mengadakan pertolongan dengan mencari bantuan kepada yang mampu untuk menberikan pertolongan

Mungkin artikel ini cukup sampai disini dulu kawan kawan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca
Apabila kalian suka dengan artikel ini jangan lupa klik "ikuti" pada kotak kolom dekat profil saya
Supaya tidak ketinggalan artikel artikel selanjutnya

Salam hangat dari saya
Terimaksih atas kunjunganya