Pantaskah seoarang pencuri ayam masuk tahanan (hukum mencuri ayam menurut KUHP)


Stiap manusia tidak pernah luput dari kesalahan itulah ungkapan pepatah yang tidak pernah terbantahkan dari masa kemasa.
Pada hari ini kita akan membahas topik yang ringan namun perlu untuk di kaji.
Ya kita akan membahas pencurian ringan yang sering di lakukakan oleh anak usia remaja.
Setiap manusia pasti akan mengalami masa masa dalam mencari jati dirinya pada saat usia belasan taun seseorang akan menglami masa serba ingin tau serba ingin terlihat wauww dimata teman sebayanya, oleh karna itu banyak klangan generasi usia belasan taun melakukan tindakan tindakan yang sebenarnya bukan untuk bukan untuk kepentingan penghasilan itu hanya bagian dari kenakalan-kenakalan  yang sebanarnya wajar-wajar saja..
Namun di mata hukum kesalahan tetaplah kesalahan tindakan kriminal sekecil apapun pasti akan ada hukumanya.
Apabila seseorang telah memenuhi unsur pencurian yang di atur dalah KUHP baik sekecil apapun nilai barang tersebut maka pelaku tetap dinyatakan bersalah menurut hukum walaupun pencurian itu berupa buah, hewan hewan kecil, atau benda-benda kecil lainya yang nominalnya tidak seberapa
Didalam KUHP pencurian ringan yaitu setiap barang yang di ambil tanpa seizin pemilik yang nominalnya kurang dari Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus)
Adapun pasal yang mengatur pencurian ringan
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 900-
Pasal 364 KUHP
Perbuatan yang tidak di terangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4 begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5 apila tidak dilakukan dalm sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika harga barang yang di curi tidak lebih dari Rp 25 (dua puluh lima rupiah) diancam karena pencurian ringan dengan pidan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250- (dua ratus limapuluh rupiah)
PERMA No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP
Pasal 1
Kata kata dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 dibaca menjadi Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus rupiah)
Jika dalam kasus pencurian memenuhi unsur unsur yang tertuang dalam pasal 363 KUHP terpenuhi yaitu untuk menguasai barang milik orang lain atau sabagian milik orang lain maka sudah jelas tindakan tersebut telah melanggar aturan yang di tuangkan dalam KUHP dan dapat di pidana penjara
Adapun aturan dalam persidangan dapat di tangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi hanyalah tiga bulan penjara dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dilakukan penahan, serta persidangan haruslah dilakukan acara pemeriksaan cepat selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat dilakukan upaya kasasi pada tingkat mahkamah agung
jika kasus  pencurianya berupa ayam yang harganya kurang dari dua juta lima ratus rupiah dan pencurian itu dilakukan di luar pekarangan yang memiliki tembok pembatas maka pencurian itu di kategorikan sebagai pencurian ringan
Demikian artikel ini kami semoga bermanfaat