Memasuki pekarangan orang lain ternyata bisa di pidana lho

Hukum positif indonesia adalah hukum yang sudah tertuang dalam sebuah undang-undang yang sudah disahkan melalui lembaga legislatif yudikatif dan eksekutif dalam perkembanganya Ternyata masih banyak di luar sana aturan aturan hukum positif kita yang belum di mengerti oleh sebagian masyarakat indonesia, hal ini mungkin disebabkan budaya kita yang begitu kental mengenai sopan santun dan silaturahmi antar tetangga sehingga terkadang sesuatu yang sudah di tulis dalam undang-undang pun tidak begitu di pahami dan di acuhkan begitu saja bagi sebagian masyrakat indonesia khususnya di plosok plosok desa,
Kali ini penulis ingin sedikit berbagi ilmu seputar hukum pidana yang jarang di pertanyakan oleh masrakat indonesia, yaitu 

MEMASUKI PEKARANGAN ORANG LAIN  TANPA SEIZIN PEMILIK RUMAH DENGAN TUJUAN UNTUK MENGUASAI SESUATU BENDA DENGAN MELAWAN HUKUM
di dalam ilmu perundang undangan yang kita anut hukum kita mengatur mengenai batasan wilayah yang boleh kita lalui dalam aktifitas sehari-hari, kita haruslah tau batasan batasan yang boleh kita lakukan dan tidak boleh di lakukan dalam menjalani aktifitas tersebut, jangan kan mengambil sesuatu dari wilayah orang lain memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik saja sudah merupakan bentuk pelanggaran yang bisa dikenai jeratan hukum oleh hakim di pengadilan, apalagi jika sampai mengambil sesuatu yang ada didalam lingkungan pekarangan tersebut.
Dalam pasal 167 KUHP dijelaskan sebagai berikut :
Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhanya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 450- (empat ratus lima puluh rupiah)
Walupun demikian penerapan dalam pelanggaran ini haruslah memenuhi unsur yang sudah diatur dalam pelaksanaan perundang-undangan.
seseorang yang memasuki rumah, ruangan atau pekarangan orang lain tidak sepenuhnya merupakan pelanggaran selagi pemilik rumah tidak memberi teguran atau larangan baik secara langsung ataupun dengan tulisan
Kita ambil contoh
Seoarang debkolektor yang tiba tiba datang dan memasuki kediaman Rumah pak A. di dalam lingkup rumahanya tidak memiliki keterangan tertulis untuk larangaan masuk yang membuat orang menjadi tau bahwa wilayah tersebut tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang. Maka perbuatan debkolektor ini blum bisa dikatakan sebegai bentuk pelanggaran asalkan hal ini dilakukan pada siang hari.
Setelah bapak A menyadari bahwa ada orang lain yang memasuki wilayah pekarangaya maka bapak pemilik rumah berkewajiban untuk menugurnya agar tidak memasuki pekarangan tersebut. Jika debcolektor ini tidak mengindahkan teguranya sebanyak tiga kali barulah debkolehtor ini bisa dikatakan melalkukan pelanggaran yang bisa di kenai hukuman oleh majelis pengadilan saat persidangan perkara.