Bahaya membuat Polisi tidur sembarangan, penjara menanti

Polisi tidur adalah sebuah benda yang di buat untuk mengurangi kecepatan dari stiap kendaraan, di indonesia khususnya di wilayah komplek dan jalanan perkampungan ternyata masih banyak yang mebuat polisi tidur seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan dari pengguna jalan yang melintas dan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini jelas meresahkan dan menimbulkan kerugin khusunya bagi pengguna jalan yang marak melintas pada jalanan tersebut,
Kita meyakini setiap polisi tidur yang di buat melebihi batas kewajaran dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan pastilah hal itu menyalalahi aturan dan hal tersebut sudah tentu ada sangsi hukumnya,  adapun hukum yang mengatura tentang polisi tidur yaitu termuat dalam pasal 274 dan 275 PP No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta penjelasan pasal 4 dan 5 peraturan mentri perhubungan No 3 tahun 1994
PP No 22 Tahun 2009
Pasal 28
(1)Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkn kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
(2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganguan pada fungsi perlengkapan jalan
Pasal 274
"bagi stiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) di pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000-"
Pasal 275
"setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pejalan kaki, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000-"
Peraturan mentri perhubungan No 3 tahun 1994
pasal 4
"alat pembatas kecepatan hanya bisa di pasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIc, dan jalan lokal yang sedang di lakukan konstruksi selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"
Pasal 5
"pembatas kecepatan kendaraan harus di buat dengan ketinggian maksimal 12cm lebar minimal 15cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 derajat"
Dalam prihal polisi tidur yang di buat tidak sebagai mana mestinya mengenai tinggi, lebar, kemiringan serta jumlah polisi tidur tersebut sehingga membut gangguan pada fungsi jalan, itu merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan seperti yang sudah di jelaskan dalam pasal 28 ayat (1) uu no 22 tahun 2009 yang menyatakan larangan untuk prilaku yang mengakibatkan ganguan pada fungsi jalan tersebut, polisi tidur yang di buat tidak sesuai ketentuan memiliki kemungkinan ancaman keselamatan pengguna jalan, adapun hukum untuk oknum yang membuat polisi tidur tanpa mengindahkan aturan hukum akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta seperti yang sudah termuat dalam pasal 274 UU No 22 tahun 2009
Jika kawan kawan sampai saat ini masih mendapati polisi tidur yang dibuat tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku harap kawan-kawan dapat memberi teguran dan mensosialisasikan kepada warga setempat agar pembuatan polisi tidur tidak lagi membahayakan pengguna jalan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karna memang hal ini memiliki ancaman hukum yang dapat merugikan sang pembuat polisi tidur dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
mudah mudahan artikel ini bermnfaat dan dapat menyadarkan para oknum yang kerap membuat polisi tidur tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku
Sekian tetimakasih wassalam