Ancaman pidana pencurian listrik yang di atur dalam UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan


Pada zaman yang serba elektonik seperti saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok bagi setiap kehidupan rumah tangga
Keberadaan listrik begitu penting sehingga segala sesuatu barang elektronik yang menggunakan arus listrik menjadi trend pasar yang banyak diminati oleh stiap lapisan masyrakat oleh sebab itu daya guna listrikpun menjadi meningkat dalam setiap lingkup rumah tangga yang menyebabkan membengkaknya tagihan bulan soal listrik yang harus di bayar
Hal ini kerap kali menimbulakn pemicu bagi oknum oknum nakal untuk menyiasati bagaimana cara penggunaan listrik agar tidak bayar pada pihak PLN. Kebanyakan kasusnya adalah dengan mencuri aliran listrik langsung dari kabel induk tiang tanpa melewati KWH yang sudah di sediakan oleh PLN.
Hal seperti ini adalah pelanggaran yang merupakan bentuk tindak pidana pencurian namun tindak pidana pencurian listrik tidak sama dengan bentuk tidak pidana pencurian benda lainya yang umumnya di atur falam KUHP, karna undang-undang telah menetapakan azas lex spesialis dan lex generalis dimana stiap ada undang undang yang mengatur hukum secara khusus maka undang udang yang besifat umum akan dikesampingkan.
Dalam hal pencurian listrik hukum positif indonesia tidak menggunakan KUHP sebagai dasar hukum untuk penuntutan, melain undang-undang yang mengatur perkara mengenai kelistrikan telah di atur dalam UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan
Dalam pasal 51 ayat (3) UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di jelaskan
"setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah"
Oke kawan kawan sekarang sudah tau kan betapa berat sanksi yang di jatuhkan kepada pelaku pencurian listrik. Oleh sebab itu marilah kita bijaksana dalam penggunaan listrik supaya kita selalu berhemat dalam hal energy yang satu ini apalagi sekarang PLN sudah menaikan tarif listrik yang memungkinkan tagihan listrik kita meningkat di setiap bulanya. 
matikan segala sesuatu yang berkaitan dengan listrik jika sudah tidak lagi, itu adalah bentuk peduli kita terhadap diri kita pribadi umumnya kepada negara, dengan cara penggunaan listrik secara bijaksana berarti kita sudah berhemat untuk negara
Sekian artikel ini semoga bermanfaat