Pengertian sumpah palsu dan ancaman hukumnya menurut pasal 242 KUHP



Dalam setiap persidangan akan selalu ada saksi saksi yang turut serta untuk memberikan pengetahuan dan informasi berkaitan dengan peristiwa yang yang ia ketahui dalam kasus kasus hukum yang sedang di sidangkan
Untuk Setiap keterangan yang di sampaikan oleh saksi tidaklah lepas dari pengambilan sumpah terlebih dahulu sesuai keyakian saksi tetsebut
Umumnya sumpah saksi tersebut seperti ini :
1. Saksi
" demi allah saya saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar benarnya dan tidak lain dari yang sebenarny"
2. Saksi ahli
"demi allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat, soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya"
Dalam pasal 242 KUHP dijelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak benar di sampaikan dengan unsur kesengajaan bisa menuai akibat hukum pada saksi tersebut yang berujung pada pemidanaan saksi
Pasal 242 KUHP
1. Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menetukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau kuasanya yang khususnya di tunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
2. Jika keterangan diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun
Apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu pesidangan di duga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar) maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatanya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan pengetahuan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sangsi pidana apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.
Selanjutnya apabila saksi tersebut tetap membetikan keterangan palsunya, maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatanya) atau atas pemintaan jaksa penuntut umum atau terdakwa (maupun penasehat hukumnya) dapat memberikan perintah agar saksi tersebut ditahan. Kemudian panitra akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditanda tangani oleh hakim ketua dan panitra, dan selanjutnya akan menyerahkan kepada penuntut umum dengan dakwaan sumpah palsu
Dalam peraktinya hakim memiliki hak untuk menilai suatu keterangan yang di sampaikan oleh saksi,  secara teknis, saat seorang hakim memiliki keyakinan mengenai saksi yang menyampaikan kesasianya tidak benar maka hakim ketua akan menscorsing sidang tersebut untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota.  setelah musyawarah tersebut mendapat kesepakatan maka hakim akan mengeluarkan penetapan, dengan kata lain tidak perlu adanya laporan tindak pidana terlebih dahulu untuk menahan saksi yang di duga bersumpah palsu.
Demikian informasi yang kami ketahui mengenai ancaman sumpah palsu dalam sidang pengadilan, sebaiknya jika sodara ada yang di minta oleh pengadilan untuk menjadi saksi maka berikanlah kesaksian yang sodara ketahui dengan sebenar-benarnya mengingat kesaksian tersebut bisa menuai akibat hukum bagi saksi tersebut dengan ancaman pidana yang cukup lama..
Sekian terimakasih