Hal-hal yang di pertimbangkan hakim saat proses persidangan berlangsung


Seorang hakim adalah ibarat wakil tuhan didalam urusan pesidangan pengadilan karna peranya yang sangat penting dalam hal nasib seseorang beberapa waktu kedapan terlebih jika perkara tersebut menyangkut tindak pidana berat yang fonis hukumnya adalah pidana mati
Seoarang hakim dalam memutus suatu perkara tentulah menggunakan banyak pertimbangan yang sesuai berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
Adapun hal hal yang di lakukan hakim dalam memutus suatu perkara dimuka sidang pengadilan adalah sebagai berikut sesuai ketentaun pasal 183 KUHP
"hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memeperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah yang melakukanya"
Pertimbangan hakim adalah hal-hal yang menjadi dasar pemikiran disertai keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana atau yang dipertimbangkan hakim dalam suatu perkara pidana. 
dalam memutus suatu perkara tersebut hakim sudah tentu harus memperhatikankan setiap hal-hal penting dalam pesidangan disertai dengan syarat-syarat dapat atau tidakanya delik pidana di jatuhkan kepada terdakwa, syarat tersebut yaitu syarat subjektif dan objektif
syarat subjektif adalah adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab seseorang dan tidak ada alasan pemaaf baginya
Syarat objektif adalah perbuatan terdakwa telah sesaui dengan rumusan delik, bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar baginya
Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi selanjutnya hakim memepertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan putusan yang akan dijatuhi pada persidangan perkara tersebut, pertimbngan ini di nilai dari dua faktor yaitu faktor hukum dan faktor non hukum yang kesemunya nanti akan disertakan dalam isi putusan. Faktor hukum yaitu seperti pengulangan tindak pidana yang pernah di lakukan terdakwa (residive) atau sebuah tindak pidana berencana adapun faktor non hukum seperti prilaku terdakwa saat proses sidang pengadilan berlangsung dan alasan-alasan lain yang sifatnya meringankan terdakwa.
Selain itu majelis hakim harusalah mengusai aspek teoritik dan praktik, pandangan doktrin, yurisprudesi dan beserta kasus posisi yang sedang terjadi