Kekerasan yang di lakukan secara bersama sama (pengeroyokan) beserta ancaman hukumnya pasal 170 KUHP

Puska-hukum.blogspot.com
Dalam kehidupan dewasa ini banyak sekali golongan golongan yang membuat sebuah klompok dengan tujuan untuk menguatkan kelompok  yang berarti kelompok yang memiliki jumlah lebih banyak menjadi klompok yang dapat di segani di dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya perbuatan tersebut telah dilindungi oleh UU yaitu kebebasan untuk berkumpul besererikat namun perbuatan tersebut tidak selamanya berdampak positif bagi masyarakat apalagi jika anggota yang ada di dalam kelopok tersebut masih memiliki jiwa muda yang mengebu gebu tentu akan lain tujuan klompok itu di buat.
Pernahkah kita mendengar kasus pengroyokan?
Misal Si A adalah orang yang di keroyok oleh si B dan teman teman nya dan si A melaporkan tindakan si B kepada petugas yang berwajib yaitu polisi hingga kasus ini di bawa kepengadilan
Istilah pengetoyokan sebenarnya tidak di atur dalam KUHP yang ada di dalam KUHP yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mana pelakunya lebih dari satu orang dan tindakan kekerasan itu di lakukan di muka umum sebagai mana yang diatur dalam pasal 170 KUHP
Pasal 170 KUHP
~Barang siapa besama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
~ dihukum
1. Dengan penjara selama-lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang di lakukan itu menyebabkan sesuatu luka
2. Dengan penjara selama-lamanya 9 tahun jika kekerasan itu menyababkan luka berat pada tubuh
3. Dengan penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan itu menyebabkan kematian
~ pasal 170 tidak belaku jika jika pelaku kekerasan tersebut hanya satu orang
Jika pelaku kekerasan tetsebut hanya 1 orang maka tindakan tersebut masuk dalam penganiayaan yang di atur dalam pasal 351 KUHP  
Unsur-unsur yang harus di penuhi dalam pengeroyokan yaitu pelaku berjumlah lebih dari satu orang yang dilakukan dengan cara bersama-sama dan tindakan tersebut dilakukan di muka umum
Menurut prof simon" penggunaan kekerasan adalah dengan terang-terangan di lakukan di depan publik, adalah tidak cukup jika hal itu di lakukan di depan umum namun tidak di saksikan oleh halayak ramai maka hal itu tidak dapat dikatakan terang-terangan, namun lain halnya jika kekerasan itu dilakukan di dalam rumah yang dapat di lihat oleh orang ramai hal itu sudah cukup untuk kategori pengeroyokan
Menurut POMPE  suatu pembelaan di pandang besifat perlu apabila suatu serangan itu tidak dapat dihindarkan lagi dengan cara cara yang lain barang siapa mampu untuk menghidari diri dari suatu serangan dengan cara melarikan diri maka ia tidak berhak untuk melakukan pembelaan, pembelaan itu di anggap tidak perlu lagi dilakukan apabila orang dapat menyelamatkan diri dengan cara  misalnya melarikan diri
Mungkin artikel ini cukup sampai disini mudah-mudahan pembaca dapat memahami dan membedakan pengroyokan dengan penganiayaan yang di atur dalam KUHP
abaila artikel ini bermanfaat dan bisa membantu jangan lupa klik "ikuti" pada kolom bagian bawah agar kawan kawan tidak ketinggal artikel selanjutnya
Salam hangat dari saya
Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung di blog ini