Bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apabila terus terjadi UU No 23 tahun 2004

Kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT adalah kekerasan yng di lakukan oleh suami, istri, ataupun anak yang mengakibatkan kegoncangan di dalam rumah tangga baik secara fisik mental serta kehmonisan yang ada di dalam runah tangga tersbut Hal ini di atur Dalam UU nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Yang merupakan lingkup KDRT adalah kekerasan dalam rumah tangga terutama yang sering terjadi pada seorang wanita/istri yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara Fisik, seksual dan pisikologis korban KDRT tersebut
Latar belakang timbulnya KDRT sering kali di picu oleh sesuatu prihal yang permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban menjadi gelap mata dan melakukan tindakan tindakan yang tak seharusnya di lakuan oleh korban seperti halnya pemaksaan atau permpasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Bentuk bentuk KDRT yang di atur dalam pasal 5 UU NO 23 TH 2004
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :
1. kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
Siklus kekerasan dengan polo berulang, siklus kekerasan ini yaitu korban selalu berharap dan bertahan dengan rasa cinta dan kasihan sehingga korban susah keluar dari kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga
~ berawal dari perkenal individu yang sama sama memiliki keingin hidup bersama
~ mulai terjalin hubungan keluarga yang harmonis
~dengan berjalannya waktu timbul suatu masalah yang sering terjadi pada perekonomian keluarga yang mengakibatkan goncangan di dalam keluarga
~sang suami mulai menggunakan cara kekerasan yang membuat cidera fisik istri
~setelah konflik tersebut mulai mereda biasanya pelaku meminta maaf kepada korban
~atas dasar cinta dan kasihan serta ingin mempertahankan hubungan rumah tangga korbanpun memaafkan kejadian yang sudah terjadi
~namun apabila goncangan ekonomi datang kembali tindakan kelerasan itu pun datang krmbali
~inilah siklus yanh sering terjadi dalam KDRT yaitu Korban merasa cinta hingga membuat kejadian itu sering terjadi dan bergulir tanpa ada sanksi hukum yang memberi efek jera bagi pelaku
Jika seseorang mendapat perlakuan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maka sebaiknya melapor saja kepada pihak keluarga, agar pihak keluraga dapat menengahi perkara yang terjadi dalam rumah tangga, namun apabila kekerasan tetap terjadi maka korban hendaknya melapor kepada tokoh yang ada di wilayah tersebut dengan tujuan agar pelaku dapat sadar dan tidak mengulangi tindakanya tersebut, apabila pelaku masih saja melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka anda perlu untuk membawanya kejalur hukum namun sebaikya anda perlu berkonsultasi dulu kepada orang yang mengerti hukum, pengacara, komnas perempuan atau LBH terdekat untuk mengetahui tindakan tindakan apa saja yang semestinya anda lakukan
Adapun contoh kasus yang terjadi yaitu putusan pengadilan No 572/Pid.sus/2016/PN. Mdn
Yaitu seorang terdakwa yang bernama Poltak maju pardamean pasaribu yang telah menganiaya istrinya dengan menampar, menjedotkan ketembok sebanyak 2 kali, mengijak kaki dan jari tlunjuk  tangan kiri korban yaitu selaku saksi korban pada kejadian tindak pidana tersebut hingga saksi korban berlari keluar dan berupaya meminta tolong pada warga setempat, berdasarkan hasil visum yang di lakukan oleh saksi ahli bahwa benar telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa maka dari itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga majelis hakim memutuskan menjatuhkan pindana penjara selama 7 (bulan) dan menghukum terdakwa membayar biaya perkar sebesar Rp 3000- (tiga ribu rupiah)
Kekerasan dalam rumah tangga dalah perbuatan yang tidak baik untuk di lakukan yang natinya akan merugikan orang orang yang ada didalam rumah tangga tersebut mari kita belajar menghargai setiap sisi yang ada di dalam rumah tangga dengan tidak menggunakan kekerasan dan menyetop tindakan KDRT di dalam rumah tangga
Apabila artikel ini bermanfaat dan bisa membantu jangan lupa klik "ikuti" pada kolom bagian bawah dekat profil saya agar tidak ketinggal artikel artikel selanjutnya
Terimakasih sudah mampir di blog ini