PENCURIAN DENGAN KEKERASAN HINGGA MENIMBULKAN KEMATIAN BESERTA ANCAMAN HUKUM BAGI TINDAK PIDANA TERSEBUT


pustaka-hukum.blogspot.com
Tingkat kemiskinan membuat manusia kerapkali melakukan tindakan yang membuatnya menjadi gelap mata, miris sekali ahir ahir ini kita di hebohkan dengan aksi pembegalan yang membuat korbanya tidak hanya kehilangan hartanya namun juga kehilangan nyawa
walaupun demikian kita tidak boleh main hakim sendiri apabila sipelaku begal tersebut tertangkap,karna ini negara hukum, kita harus ikuti aturan hukum yang berlaku

untuk lebih jelasnya berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tersebut:
Pasal 365
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.

(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
    1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
    2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
    3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
    4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat

(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati

(4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3


1.ini adalah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirunya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, karena kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan pada orang.Seorang pencopet setelah mencuri dimaki-maki oleh orang yang melihat dan karena sakit hati lalu memukul orang itu, tidak masuk disini, sebab kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan untuk keperluan tersebut diatas.

2.ancaman hukuman diperberat jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu

3.jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat : apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal 339

4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365) dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika karena kekerasan atau ancaman kekerasan itu si pemilik barang menyerah lalu memberikan barangnya kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368) akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tetap tidak menyerah dan kemudian pencuri mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)