Cara melaporkan tindak kriminal kepada pihak yang berwajib (kepolosian)

Negara indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum oleh sebab itu kasus kasus yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari jika tidak dapat di selsaikan melalui jalur musyawarah maka sebaiknya anda laporkan saja kepada pihak yang berwajib yaitu kepolosian republik indonesia.
Kasus-kasus hukum di dalam masyarakat baik itu di perkotaan atau masyrakat pedesaan kerap kali menuai penyelesaian yang tidak memberi keadilan pada si korban. Hal itu disebabkan masih banyak masyarakat kita yang buta akan hukum dan lebih cendrung menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang ada di dalam wilayah tersebut hingga mengesampingkan hukum positif yang berlaku dan sudah tertuang dalam undang-undang yang disahkan oleh pemerintah
Kesadaran akan hukum perlu di pupuk sedini mungkin agar stiap lapisan masyrakat faham untuk apa hukum di buat oleh lembaga yang berwenang . Sehingga hukum selalu menjadi garda terdepan seperti apa yang di cita-citakan oleh bangsa ini.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahasa mengenai tata cara pelaporan kasus kasus seputar hukum kepada pihak yang berwajib.
Menurut pasal 1 angka 24 UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidan (KUHAP).
Laporan adalah "pemberitahuan yang di sampaikan kepada seorang karena hak atau kewajiban kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana"
Dari pengertian di atas laporan adalah suatu bentuk pemberitahun kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana. itu artinya peristiwa yang di laporkan belum tentu merupakan peristiwa pidana sehingga di butuhkan tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang (kepolisian) terlebih dahulu untuk mengetahui perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kita sebagai orang yang mengetahui dari peristiwa hukum tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa hukum tersebut.
Dalam hal anda ingin melaporkan suatu tindak pidana yang terjadi. Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisin terdekat pada lokasi tindak pidana terjadi.
Daerah hukum kepolisian terbagi menjadi 4 bagian
1.  Markas besar kepolisian republik indonesi (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kepolisian daerah (POLDA)  untuk wilyah provinsi
3. Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten
4. Kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan
Daerah hukum dibagi berdasarkan pemerintah daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (pasal 2 ayat (2) PP No 23 Tahun 2007)
Sebagai contoh jika anda melihat suatu tindak pidana terjadi, maka anda melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke polsek terdekat namun anda tetap dibolehkan atau dibenarkan jika anda melaporkan ke wilayah kepolisian yang lebih tinggi seperti POLRES , POLDA atau MABES POLRI.
Pada saat berada di kantor kepolisian silahkan anda menuju bagian SPKT (sektor pelayanan kepolisian terpadu) yang merupakan tugas pokok dibidang pelayanan kepolisian.
Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia pasal 106 ayat (2) No.23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resort dan kepolisan sektor
yang berbunyi
SPKT bertugas memberikan layanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyrakat. Memberikan bantuan dan pertolongan serta memberikan pelayanan informasi. Laporan boleh dilakukan secara lisan ataupun tertulisan setalah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyidik atau penyelidik.
Pelayanan kepolisian menerima laporan dalam 24 jam selama 7 hari kerja dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
Laporan masyarakat tidak di pungut biaya
Jika ada oknum yang meminta biaya terkait soal laporan atau bentuk yang lainya maka anda boleh melaporkan oknum tersebut ke divisi porfesi dan pengamanan (PROPAM POLRI) untuk menindak dan memberi sangsi tegas kepada oknum oknum kepolisan yang nakal tersebut.
Sekian artikel ini semoga bermanfaat bagi pembaca ..
Terimakasih