Apakah menusuk atau membacok orang hingga meninggal masuk dalam kategori pembunuhan atau penganiayaan berat

Peristiwa hukum dapat terjadi dimana saja tanpa bisa di duga-duga kapan akan terjadinya dan Kepada siapa menimpanya.
Hal yang awalnya adalah permasalahan kecil hanya karna sebuah amarah bisa menghilangkan nyawa seseorang dalam banyak kasus yang kerap ada di lingkungan kita.
Kita mungkin sudah pernah mendengar atau menyaksikan secara langsung sebuah pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akibat dari pertikaian tersebut?
Lalu bagaimana proses hukum yang dijatuhkan kepada tersangka ?
Dan apakah hal itu masuk dalam ketegori penganiayaan berat atau justru pembunuhan ?

Ok kali ini kita akan coba belajar mengenai perbedaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Walaupun keduanya adalah sama sama menimbulkan kematian namun pasal yang di terapkan menurut hukum tidaklah sama

Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang didasari niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban
Sedangkan Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian  adalah penganiayaan yang tidak di dasari niat untuk menghilangkan nyawa korban namun akibat dari tindak pidana tersebut justru menyebabkan kematian,

Saya ambil contoh seperti ini
Si A pada suatu ketika sedang terpancing prasaan cemburu yang mendalam karna si B kerap kali menggoda istri si A. Pada suatu ketika si A kesal lantaran peringatan yang sering di lontarkan kepada si B tidak si B hiraukan hingga suatu ketika keduanya terlibat cekcok dan menyebabkan perkelahian Si A menusuk dan membabi buta si B, akibat perkelahian tersebut Si B mengalami luka yang cukup serius sampai harus dilarikan kerumah sakit oleh warga setempat namun dalam perjalanan kerumah sakit si B tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Peristiwa semacam ini bukanlah termasuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan melaikan masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, mengapa demikian,
Hal itu disebabkan tidak adanya unsur niat yang di lakukan si A untuk membunuh korban namun karna pertikaian tersebut justru nyawa si B melayang.