Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saja kepoin poin yang mengatur kecelakan lalulintas di jalan
kecelakan lalu lintas di atur oleh undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
adapun pasal yang mengaturnya yaitu pasal 310 ayat (2)ayat (3) dan ayat (4)
kecelakan lalu lintas di atur oleh undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
adapun pasal yang mengaturnya yaitu pasal 310 ayat (2)ayat (3) dan ayat (4)
~(2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karna kelalaianya mengakibatkan lecelakan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor dan atau barang sebagai mana dimaksud pasal 229 ayat (3) UU LLAJ dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda Rp 2.000.000- (dua juta rupiah)
~(3) stiap orang yang mengemedi kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud pada pasal 229 ayat (4) UU LLAJ dipidana penjara paling lama pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000- (sepuluh juta rupiah)
~(4) dalam hal kecelakan di maksud seperti ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000- (dua belas juta rupiah)
~(3) stiap orang yang mengemedi kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud pada pasal 229 ayat (4) UU LLAJ dipidana penjara paling lama pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000- (sepuluh juta rupiah)
~(4) dalam hal kecelakan di maksud seperti ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000- (dua belas juta rupiah)
Pengemudi wajib memeberikan bantun biaya pengobatan atau biaya pemakaman bagi korban yang meninggal seperti yang di jelaskan oleh pasal 235 UU LLAJ
Setiap pengemudi yang karena kelalaianya menyebabkan kecelakan lalulintas wajib bertanggung jawab atas kerugian korban, namun hal ini menjadi tidak berlaku apabila pasal 234 ayat (3) UU LLAJ
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat di elakan olehbsi pengemudi.
2. Disebabkan oleh prilaku korban sendiri atau pihak ketiga
3. Disebabkan gerakan orang atau hewan walau sudah di ambil pencegahan
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat di elakan olehbsi pengemudi.
2. Disebabkan oleh prilaku korban sendiri atau pihak ketiga
3. Disebabkan gerakan orang atau hewan walau sudah di ambil pencegahan
Segala sesuatu mengenai kewajiban memeberikan biaya pengobatan atau biaya pemakaman bagi korban meninggal tidak menghapuskan tuntutan pidana oleh karna itu polisi tetap melakukan penyidikan guna pemerikasaan perkara lebih lanjut di tingkat pengadilan seperti apa yang di atur oleh UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 230
Tindak pidana yang sebenar tidak ada niat pelakunya ternyata begitu berat ya hukumanya maka dari itu berhati hatilah saat berkendara di jalan raya, gunakan kecepatan kendaraan secara bijaksana agar tidak menyebabkan kerugian bagi diri kita sendiri atau pun orang lain selaku pengguna jalan bersama
Mungkin artiken ini cukup sampai disini dulu
Apabila artikel ini bermanfaat jangan lupa klik "ikuti" pada kolom bagian bawah dekat profil kami . Terimakasi atas kunjunganya salam hangat dari kami team Redaksi Hukum Indonesaia
Mungkin artiken ini cukup sampai disini dulu
Apabila artikel ini bermanfaat jangan lupa klik "ikuti" pada kolom bagian bawah dekat profil kami . Terimakasi atas kunjunganya salam hangat dari kami team Redaksi Hukum Indonesaia