Janji memang tak selalu berujung indah itulah ungkapan yang menurut saya pas untuk di jadikan rujukan hari ini tetangga saya mengalami keadaan yang sangat mebuatnya kesal karna kendaraan yang tiap hari ia tunggangi sudah direbut paksa oleh leasing melalui deb collektor, hal semacam ini tidak sepenuhnya bisa di benarkan karna tetangga sy juga sebenarnya memiliki hak atas kendaraan tersebut walaupun belum 100% miliknya
Ya kali ini kita akan membahas mengenai hutang piutang yang melibatkan perbankan sebagai pemberi pinjaman dan debitur selaku nasabah dari bank tersebut, serta tata cara yang baik pada saat nasabah mengalami kredit macet di luar keinginanan nya sudah sepatutnya diselesaikan dengan cara cara yang baik pula.
Bukan begitu kawan kawan ?
Bukan begitu kawan kawan ?
Terkait hutang piutang terhadap bank sudah kewajiban kita untuk mecicil hutang piutang tersebut sebagai mana mestinya yang tertuang dalam perjanjian yang telah di sepakti, namun roda kehidupan tidak selamanya di atas kadang kala persoalan ekonomi pun ada di bawah yang membuat debitur selaku nasabah mengalami kesusahan untuk membayar cicilan tersebut hal semacam itu harusnya dapat di bicarakan lebih lanjut kepada bank atau leasing selaku pemberi kredit (kreditur) agar melakukan penjadwalan ulang dan tidak semena mena dalam menarik barang yang sedang dalam proses cicilan dikarenakan cicilan tersebut telat bayar, kalau pun seandaianya debitur sudah benar benar tidak sanggup lagi membayar atau di nyatakan pailid proses penyitaan terhadap barang tersebut haruslah memlalui putusan pengadilan bukan berdasarkan keputusan deb collektor yang telah di beri kuasa oleh kreditur untuk menarik atau menyita barang yang sedang dalam cicilan
Deb collektor yang mendapat kuasa dari kreditor untuk menagih hutang tidak boleh secara paksa menyita barang milik debitur hal ini sudah di atur dalam pasal 362 KUHP
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 365 ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk memepersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dengan mudah melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk memepersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dengan mudah melarikan diri sendiri atau peserta lainya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi
Mengapa hal ini bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana pencurian. Ya jelas karna barang yang akan di sita tersebut tidak 100% mutlak milik salah satu pihak dari debitur atau kreditur sendiri yang mana barang yang akan disita tersebut masih milik kedua belah pihak jadi kreditur selaku pemberi kredit walapun sudah memberi kuasa penuh kepada deb collektor tidak bisa mengambil atau menguasai secara sepihak barang yang sedang dalam proses kredit walaupun nyata nyata debitur mengalami wanprestasi dengan telat membayar cicilan namun bukan brarti barang tersebut sudah berpindah kepemilikan
Proses untuk melakukan penyitaan terhadap barang tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu telah mendapat putusan pengadilan sebagai langkah ahir untuk mengekseskusi barang tersebut
Didalam putusan pengadilan pun umumnya tidak serta merta barang tersebut menjadi kepemilikan salah satu pihak. Biasanya barang tersebut akan di lelang secara umum yang mana nantinya hasil lelang tersebut berupa uang apabila memiliki kelebihan dari sisa hutang yang di tanggung debitur uangnya akan di kembalikan kepada debitur sebagai sisa pokok hutang yang dirasa cukup untuk pelunasan hutang yang di tanggung debitur
Proses untuk melakukan penyitaan terhadap barang tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu telah mendapat putusan pengadilan sebagai langkah ahir untuk mengekseskusi barang tersebut
Didalam putusan pengadilan pun umumnya tidak serta merta barang tersebut menjadi kepemilikan salah satu pihak. Biasanya barang tersebut akan di lelang secara umum yang mana nantinya hasil lelang tersebut berupa uang apabila memiliki kelebihan dari sisa hutang yang di tanggung debitur uangnya akan di kembalikan kepada debitur sebagai sisa pokok hutang yang dirasa cukup untuk pelunasan hutang yang di tanggung debitur
Saya rasa cukup penjelasan mengenai penarikan yang di lakukan oleh deb colletor apabila ada yang kurang jelas boleh di tanyakan di bagian comentar dan apabila kalian suka dengan artiken ini jangan lupa klik "ikuti" pada kolom yang di dekat profil kami
Salam hangat dari kami selaku Redaksi Hukum indonesia. Terimakasih atas kunjunganya