Maraknya perjudian pada saat ini membuat kerugian besar pada generasi muda mendatang pasalnya dengan perjudian orang menjadi malas untuk bekerja, mencari keberuntungan dengan mengadu nasib yang tidak pasti, kegiatan perjudian sejak zaman dulu tidak pernah mendatangkan ke sejahtraan bagi para pelakunya, lebih parahnya orang yang sudah menggantungkan hidupnya pada perjudian tak jarang ia rela untuk menjual apa yang ia miliki seperti rumah kendaraan atau harta benda apapun yang bisa di uangkan demi kepuasan untuk memenangkan perjudian, jelas dari tindakan ini perjudian secara tidak langsung dampaknya sangat sangat merugikan dan bisa menimbulkan ke sengsaraan bagi anak istri atau kelurga yang tidak ikut andil dalam perjudian tersebut
Pemerintah secara tegas telah melarang Tindak pidana perjudian yang telah di atur dalam Kitab Undang Undang hukum Pidana pasal 303 KUHP
Dan UU No 11 tahun 2008 pasal 27 UU ITE
Dan UU No 11 tahun 2008 pasal 27 UU ITE
Yang di maksud pemainan judi
Tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung bergantung pada kebruntungan belaka juga karna pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala jenis pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain demikian juga segala pertaruhan lainnya
Tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung bergantung pada kebruntungan belaka juga karna pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala jenis pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain demikian juga segala pertaruhan lainnya
Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;
b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara;
c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian
~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankn mata pencarianya,maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
~ yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;
b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara;
c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian
~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankn mata pencarianya,maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
~ yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir.
Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang
Perjudian yang di lakukan secara online juga sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses informasi elektronik dan atau dicumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Ancaman bagi pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE termuat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah
Stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses informasi elektronik dan atau dicumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Ancaman bagi pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE termuat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan yaitu segala sesutu pemainan yang mengandung unsur taruhan yang menggantungkan pada nasib keuntungan belaka adalah tindak pidana perjudian, tindak pidana perjudian merupakan salah satu budaya yang ada di dalam masyarakat ini yang sejatinya melanggar hukum dan norma norma keagamaan Baik itu berupa sabung ayam dengan taruhan , adu hewan hewan lain yang menggunakan taruhan, remi ,poker, balap motor liar , atau hal hal lain yang bersangkutan dengan permainan dan ada sisi taruhan adalah tindak pidana perjudian harap laporkan saja pada pihak yang berwajib apabila anda mendapati kegiatan seperti ini demi kemajuan generasi bangsa agar terbebas dari budaya yang melanggar hukum
Sekian terimakasih mudah mudahan artikel ini bermanfaat bagi pembaca
Apabila kalian suka dengan artikel ini jangan lupa klik "ikuti" pada bagian atas dekat provil kami, salam hangat dari kami selaku team RHI Terimaksih atas kunjungannya
Apabila kalian suka dengan artikel ini jangan lupa klik "ikuti" pada bagian atas dekat provil kami, salam hangat dari kami selaku team RHI Terimaksih atas kunjungannya