Stiap orang pastinya tidak ingin ada yang mau tubuhnya di aniaya oleh siapapun, karana di aniaya sudah pasti di benturkan pada sebuah benda yang menimbulkan rasa sakit pada bagian tubuh, dalam hukum positif indonesia penganiyaan di atur dalam beberapa pasal yang terdiri dari pasal 351, 352, 353, 354, 355, dan 356 KUHP Stiap pasal itu membedakan dari jenis penganiayaan ada penganiyan ringan dan berat serta ada penganiyaan biasa dan berencana dan juga penganiiayan dalam lingkup hubungan kerja atau keluarga pasal pasal ini di tujukan untuk pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan
Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan penganiayaan ringan dan penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP
Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan)
(1) penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan jabatanya atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(1) penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan jabatanya atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pidana dapat di tambah sepertiga apabila yang di aniaya itu orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya
(2) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Pasal 354 KUHP penganiayaan berat
(1) barang siapa melukai berat orang lain, diancam karna melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
(2) bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di ancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun
(1) barang siapa melukai berat orang lain, diancam karna melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
(2) bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di ancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun
Penganiyaa ringan adalah segala sesuatu perbuatan aniya yang tidak menghalanginya dalam menjalakan tugas jabatan atau pencarian setelah tindak pidana itu terjadi, tugas jabatan atau mata pencarian ini lah yang menetukan penganiayaan itu menjadi ringan atau berat
Apabila orang yang bekerja sebagai pemain gitar dalam suatu grub musik jarinya menjadi cidera atau luka sehingga ia tidak bisa untuk menjalakan pekerjaanya dalam bermain musik maka hal ini tidak bisa di kategorikan dalam penganiayaan ringan karana akibat penganiyaan yang sudah terjadi tugas jabatan atau mata pencarianya menjadi terganggu oleh rasa sakit yang di deritanya tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Apabila orang yang bekerja sebagai pemain gitar dalam suatu grub musik jarinya menjadi cidera atau luka sehingga ia tidak bisa untuk menjalakan pekerjaanya dalam bermain musik maka hal ini tidak bisa di kategorikan dalam penganiayaan ringan karana akibat penganiyaan yang sudah terjadi tugas jabatan atau mata pencarianya menjadi terganggu oleh rasa sakit yang di deritanya tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Penganiayaan berat adalah penganiayaan yang di tujukan untuk melukai berat si korban dengan unsur niat saat menganiaya korbanya hingga ia tidak bisa menjalakan pekerjaan sehari hari.. Apabila luka berat yang di timbukan hanya akibat saja tanpa ada unsur niat, maka penganiayaan itu masuk kedalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat
contoh
si A habis jatuh dari motor dan lenganya mengalami retak pada bagian tulang, pada suatu hari terjadi gesekan antara si A dan B si B tidak mengetahui bahwa A habis jatuh dari motor dan bagian tulang lenganya retak. Tiba tiba B memukul A dengan keras yang mengakibatkan beberapa hari selanjutnya kondisi lengan A menjadi semakin parah,
hal semacam ini tidak dapat di kategorikan penganiyaan berat karna tidak ada unsur niat melukai berat disana, penganiyaan seperti ini masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (2) KUHP
contoh
si A habis jatuh dari motor dan lenganya mengalami retak pada bagian tulang, pada suatu hari terjadi gesekan antara si A dan B si B tidak mengetahui bahwa A habis jatuh dari motor dan bagian tulang lenganya retak. Tiba tiba B memukul A dengan keras yang mengakibatkan beberapa hari selanjutnya kondisi lengan A menjadi semakin parah,
hal semacam ini tidak dapat di kategorikan penganiyaan berat karna tidak ada unsur niat melukai berat disana, penganiyaan seperti ini masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (2) KUHP
Mungkin cukup sekian dulu artikel ini mudah mudahan apa yang dimaksudkan oleh penulis dapat difahami dan bermanfaat bagi pembaca
Terimakasih atas kunjunganya