Setiap hubungan keluarga sudah tentu ingin merasakan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangganya, dalam perjalanan kehidupan rumah tangga memang tak ada perjalanan yang selalu mulus, semua memiliki masalah dengan keragamanya masing masing pada waktu yang berbeda beda pula tentunya, tak ada seorang pun yang ingin mengahiri hubungan pernikahanya dengan perceraian namun sering kali keinginan salah satu pihak atau keduanya yang sudah tidak bisa lagi bersama atau tidak lagi cocok dalam mbangun hubungan rumah tangga memutuskan untuk bercerai
Percerai yaitu Berahirnya hubungan suatu penikahan saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan hubungan pernikahan mereka bisa meminta untuk di pisahkan,
Undang undang tidak membenarkan perceraian dengan jalan kemufakatan saja antara suami dan istri tetapi harus ada alasan yang sah
Dalam KUHper pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat terjadi hanyak karna perstujuan bersama, dasar dasar yang berakibat perceraian pernikahan adalah sebagai berikut:
1) zina
2) meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk
3) dikenakan penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi setelah dilangsungkan pernikahan
4) pencedraan berat atau penganiayaan yang di lakukakan oleh salah seorang suami atau istri yang membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkan luka-luka yang membahayakan salah satu pihak
1) zina
2) meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk
3) dikenakan penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi setelah dilangsungkan pernikahan
4) pencedraan berat atau penganiayaan yang di lakukakan oleh salah seorang suami atau istri yang membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkan luka-luka yang membahayakan salah satu pihak
UU No 1 tahun 1974 tentan perkawinan
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian atas putusan pengadilan, perceraian hanya dapat di lalukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil memdamaikan keduabelah pihak, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian atas putusan pengadilan, perceraian hanya dapat di lalukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil memdamaikan keduabelah pihak, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri
Adapun alasan untuk suami sampai berbuat talak yaitu dikarenakan istri melakukan zina, nuzyus (suka keluar rumah yang mencurigakan), suka mabuk, berjudi, atau berbuat sesuatu yang ketentraman dalam rumah tangga atau sebab-sebab lain yang tidak memmungkinkan membina rumah tangga yang rukun dan damai
Dalam kompilasi hukum islam istilah cerai gugat berbeda dengan yang di atur dalam UU perkawinan
Pasal 132 KHI
(1) Gugatan perceraian di ajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediamanya tanpa izin suami
(1) Gugatan perceraian di ajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediamanya tanpa izin suami
(2) Gugatan perceraian dapat di terima apabila tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama
Adapun talak yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat juga sudah di atur dalam pasal 117 KHI yaitu
ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
Pasal 129 KHI
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan pemohonan baik lisan maupun tulisan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar dilakukan sidang untuk keperluan itu
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan pemohonan baik lisan maupun tulisan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar dilakukan sidang untuk keperluan itu
perlu di garis bawahi untuk talak yang sah dan diakui oleh hukum negara yaitu talak yang di ucapkan oleh suami yang di ajukan di hadapan pengadilan agama, apabila talak yang di ucapkan di luar pengadilan agama hukum tidak membenarkan keabsyahan talak tersebut untuk kasus perceraian, talak tersebut hanya sah menurut hukum agama saja, numun tidak sah menurut hukum yang berlaku di indonesia
Adapun susunan talak yang berlaku yaitu
talak 1 talak 2 dan talak 3
talak 1 talak 2 dan talak 3
Talak 1 dan talak 2 ini disebut juga talak raj'i yaitu talak yang masih mengenankan untuk rujuk kembali selama istri dalam masa iddah
Untuk perkara talak 3 agama islam mengacu pada al baqorroh ayat 230 yang menjelaskan
Jika seorang suami menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya maka perempuan itu tidak halal lagi bagi dirinya untuk mengawininya kembali sebelum perempuan itu menikah dengan laki laki lain
Talak tiga ini disebut juga sebagai talak baa'in qubra yang termuat dalam pasal 120 KHI
Jika seorang suami menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya maka perempuan itu tidak halal lagi bagi dirinya untuk mengawininya kembali sebelum perempuan itu menikah dengan laki laki lain
Talak tiga ini disebut juga sebagai talak baa'in qubra yang termuat dalam pasal 120 KHI
Pasal 120 KHI
Talak baa'in qubra yaitu talak yang terjadi untuk yang ketiga kalinya talak jenis ini tidak dapat di rujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya
Talak baa'in qubra yaitu talak yang terjadi untuk yang ketiga kalinya talak jenis ini tidak dapat di rujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya
Adapun pengertian masa idah itu sendiri yaitu masa tunggu bagi seorang istri yang di cerai suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati
Dalam masaa tunggu tersebut seorang wanita dilarang menerima pinangan, dilarang mengadakan akad nikah, dilarang bersolek dan di larang keluar rumah kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak seperti masuk kerja menerima lamaran atau melakukan akad nikah dengan mantan suaminya pada talak satu dan talak dua
Masa iddah itu sendiri waktunya tiga kali sucian atau tiga kali masa haid dalam hitungan bulan yaitu tiga bulan
Untuk wanita yang sedang hamil masa idah itu sendiri waktunya sampai ia melahirkan kandunganya
Dalam masaa tunggu tersebut seorang wanita dilarang menerima pinangan, dilarang mengadakan akad nikah, dilarang bersolek dan di larang keluar rumah kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak seperti masuk kerja menerima lamaran atau melakukan akad nikah dengan mantan suaminya pada talak satu dan talak dua
Masa iddah itu sendiri waktunya tiga kali sucian atau tiga kali masa haid dalam hitungan bulan yaitu tiga bulan
Untuk wanita yang sedang hamil masa idah itu sendiri waktunya sampai ia melahirkan kandunganya
Demikian penjelas mengenai perceraian yang di atur oleh hukum positif indonesia atau kompilasi hukum islam yang di pakai oleh warga negara yang beragama islam, mudah mudahan dapat difahami dan bermanfaat bagi pembaca
Terimakasih atas kunjunganya