Ancaman hukum pidana narkoba dan aturan hukum serta sangsi bagi pengedar dan pemakai

Narkoba adalah kejahatan yang dapat menghancurkan generasi bangsa pasalnya obat obatan terlarang ini merusak bagian dalam tubuh manusia dari setiap yang mengkonsumsinya.
Narkoba saat ini bukan lagi sebagai musuh dari petugas kepolisian dan BNN (badan narkotika nasional) saja karna sebagai warga negara yang baik sudah semestinya kita pun ikut andil dalam pemberantasanya, zaman dulu mungkin narkoba hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki kecukapan harta saja, namun pada era saat ini narkoba sudah menjamur di stiap kalangan baik dari yang muda sampai yang tua, kalangan plosok desa maupun yang tinggal di kota, ataupun dari kalangan pelajar hingga kalangan yang sudah bekerja banyak sekali di dalam lingkungan kita yang sudah terjamah barang haram ini. Oleh sebab itu mari kita satukan tekad untuk membrantas kebradaan narkoba mulai dari lingkungan,sanak sodara dan teman terdekat.
Pemerintah yang telah merefisi UU narkotika yang sebelumnya UU No. 7 tahun 1997 dan saat ini di perbaharui menjadi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karna Narkoba saat ini sudah menjadi musuh dunia yang peredaranya sangat signifikan.
Adapun aturan seputar tindak pidana mengenai narkoba itu sendiri sebagai berikut
UU No. 35 Tahun 2009
Pasal 111
(1) Orang yang tanpa hak melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. Dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) atau pidana denda palinh sedikit Rp 800.000.000- (delapan ratus juta) atau paling banyak Rp 800.000.000.000- (delapan miliar)
(2) dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagai mana dimasud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon pelaku di pidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud ayat 1(satu) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotikan bukan tanaman dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800,000,000- (delapan ratus juta) dan palinh banyak Rp 8.000.0000.000- (delapan miliar)
(2) dalam hal perbuatan memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram plelaku di pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8.000.000.000-(delapan) miliar di tambah 1/3
Adapun narkotika jenis golongan I yaitu narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang paling tinggi, pada dasarnya narkoba golongan I ini di gunakan sebagai bahan penelitian oleh para ilmuan yang jenisnya seperti ganja, heroin, kakoin, marfin dan opium