Indonesia menjamin kesejahtraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, karna stiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana yang tertuang dalam UUD 1945
Pada kali ini kita akan membahas mengenai tindak pidana penculikan yang di atur dalam KUHP dan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Penculikan adalah kejahatan yang memiliki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi seseorang dari tempat kediamanya atau tempat tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan hukum dibawah kekuasaanya untuk membuat korban merasakan sengsara
Penculikan anak marak terjadi dengan motif untuk dapat penghasilan berupa uang hasil pemerasan terhadap orang tua korban, praktek adopsi ilegal, jual beli manuasia keluar negri atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum
Undang undang dengan tegas melarang tidak penculikan yang sudah termuat dalam beberapa pasal
Pasal 328 KUHP
(1) Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kedimanya atau tempat tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaanya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan di dalam keadaan sengsara di ancam dengan pidana penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(1) Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kedimanya atau tempat tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaanya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan di dalam keadaan sengsara di ancam dengan pidana penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
Pasal 330 KUHP
(1) barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
(2) bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan atau bila mana anak yang di culik belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun
(1) barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
(2) bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan atau bila mana anak yang di culik belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun
Pasal 331 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang di tarik atau menarik sendiri dari lekuasaanya yang menurut undang-undang di tentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau jika anak itu berumur dibawah duabelas tahun paling lama tujuh tahun
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang di tarik atau menarik sendiri dari lekuasaanya yang menurut undang-undang di tentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau jika anak itu berumur dibawah duabelas tahun paling lama tujuh tahun
Adapun hukum yang mengatur tentang penculikan anak yaitu termuat dalam undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Pasal 76F UU No 35/2004
Stiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak
Stiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak
Pasal 86 UU No 35/2004
Stiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp 60.000.000-(enam puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000- (tiga ratus juta Rupiah)
Stiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp 60.000.000-(enam puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000- (tiga ratus juta Rupiah)
Berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia tindak pidana penculikan dapat dikenakan pasal yang sudah di jelaskan di atas
Adapun prihal penculikan anak ini perlu mendapat perhatikan khusus baik itu dari pemerintah setempat, kepolisian, pihak sekolah ataupun orang tua untuk melakukan pengawasan dan pencegahan bagi tempat tempat yang di anggap rawan penculikan supaya kejadian kajadian yang tidak di inginkan tidak terjadi pada pada anak indonesia
Adapun prihal penculikan anak ini perlu mendapat perhatikan khusus baik itu dari pemerintah setempat, kepolisian, pihak sekolah ataupun orang tua untuk melakukan pengawasan dan pencegahan bagi tempat tempat yang di anggap rawan penculikan supaya kejadian kajadian yang tidak di inginkan tidak terjadi pada pada anak indonesia
Demikian artikel ini semoga bermanfaat