TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM DAN ANCAMAN HUKUMNYA


pustaka-hukum.BlogSpot.com
sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya kita tau dan taat akan peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah melalui lembaga legislative atau yang kita sering sebut DPR dengan undang-undang yang telah dibuat olehnya sebagai hukum yang berlaku diwilayah kedaulatan NKRI
sehingga kesenangan atau hobi kita terhadap benda-benda pusaka, senjata tajam tetap tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku
berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang kepemiikan senjata tajam
UU No 12 tahun 1951
Pasal 1



1) barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerhkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,  amunisi atau suatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
2) yang dimaksut dengan senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari peraturan senjata api, tetapi tidak masuk dalam pengertian itu senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin rupa sehingga tidak dapat digunakan
3) yang dimaksud sebagai bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesiu,bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak (inleidende explosieven) yang di pergunakan untuk meledak lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk munisi

Pasal 2


1. barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerhkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek  of stoot wapen) dihukum dengan hukuman pnjara selama-lamanya sepuluh tahun
2 dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau  senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk keepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata memppunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib

dari ketentuan pasal di atas dapat kita lihat membawa senjata api tanpa izin dari pihak yang berwajib atau bukan dikarenakan tugas pekerjaanya baik itu berupa senjata api, bom, atau bahan peledak yang membahyakan masyarakat banyak dapat di hukum dengan hukuman mati atau hukuman setingi-tinginya dua piluh tahun penjara
ataupun membawa senjata tajam atau senjata pemukul dan penikam dapat di hukum dengan hukuman  maximal sepuluh tahun penjara walaupun demikian ada diantara senjata yang membahayakan tersebut mendapat pengecualian khusus karena senjata atau barang tersebut di gunakan untuk pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pengecualian tersebut dapat dilihat di dalam undang-undang ini, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang boleh di gunakan untuk kepentingan sehari-hari
saya ambil contoh petani yang membawa golok untuk memotong ranting pohon, membawa cangkul untuk mencakangkul sawah, seorang ibu rumah tangga yang menggunakan pisau sebagai alat dapur, seorang penjul pisau yang berjualan untuk mencari nafkah anak istrinya di perbolehkan karna senjata tersebut di pergunakan untuk membantu pekerjaanya sebagai seorang petani, ibu rumah tangga atau pengrajin pisau tersebut begitupun untuk barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib barang tersebut yang terdapat pengecualian dalam undang-undang nomor 12 tahun 1951 diharuskan dalam mempergunakanya atau untuk membawanya telah mendapat izin dari kepolisian atau barang pusaka yang dibawa telah di daftarkan ke kemendikbud sebagai barang pusaka yang sudah bersertifikat, dan di guanakan untuk kepentingan adat atau upacara adat
dari uraian yang telah di jelaskan diatas bahwa setiap orang yang yang membawa senjata tajam tanpa hak menguasai dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan, ataupun tugas jabatan lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian adapun alas untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagaia alasan pembenaran apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam, dengan demikian kiranya setiap orang dapat bersikap bijak agar tidak terjerat ancaman pidana membawa senjata tajam tanpa hak