JENIS-JENIS PENGANIAYAAN DAN JERATAN HUKUM BAGI PELAKUNYA

pustaka-hukum.blogspot.com



A. pengertian penganiayaan
secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut penganiayaan, perlindungan bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia ini di tunjukan bagi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

pasal 351 KUHP 
1. penganiayaan di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah
2. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
3. penganiaayaan yang mengakibatkan kematian di dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun
4. dengan penganiaayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

unsur-unsur penganiaayaan yaitu:
adanya kesengajaan 
adanya perbuatan
adanya akibat perbuatan (luka dan rasa sakit)

penganiaayaan ringan pasal 352 KUHP
pasal 352 KUHP
"dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356 dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaanya, hukuman ini bisa di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan kepada orang yang bekerja padanya  atau yang dibawah perintahnya"

penganiaayaan yang di maksud dalam pasal ini yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari

R. Soesilo dalam bukunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasukkejahatan ringan yang termasuk dalam pasal 352 ini adalah
penganiayaan yang tidak
1. menjadikan sakit
2.terhalang untuk melakukan jabatanya atau pekerjaanya sehari-hari
lebih lanjut R,Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaanya sehari-hari maka A berbuat pengniayaan ringan

Penganiyaan berat di atur pada pasal 354 KUHP

(1) barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiaayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
(2)jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
(2) percobaan melakukan tindak kejahatan ini tidak di pidana

R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada "melukai berat" artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. apabila tidak dimaksuddan luka berat itu hanya merupakan akibat saja maka perbuatanya itu masuk dalam penganiayaan biasa yang berakibat luka berat 


Related Posts :