JENIS-JENIS WARIS DAN PEMBAGIANYA


pustaka-hukum.BlogSpot.com
hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan si meninggal serta akibat-akibat hukum bagi ahli waris yang di tinggalkan.

terdapat keaneka ragaman dalam hukum waris di indonesia, yang berlaku di masyarakat indonesia itu sendiri
1. hukum waris menurut hukum  adat (hukum yang berlangsung turun temurun di daerah tersebut)
2. hukum waris menurut hukum islam
3. hukum waris menurut hukum perdata

tiap-tiap warga indonesia diperbolehkan menundukan diri pada salah satu hukum waris tersebut namun dalam prakteknya banyak sekali yang memakai hukum waris islam dan hukum waris perdata bagi yang beragama non muslim. untuk yang beragama islam menggunakan hukum waris yang terdapat dalam kompilasi hukum islam, sedangkan untuk penduduk non muslim menggunakan hukum waris perdata yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW)

di indonesia belum terdapat keseragaman sebagai suatu pedoman atau standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti dan definisi sendiri-sendiri, seperti terlihat pada sistem hukum kewarisan islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. 
namun demikian ketiga hukum waris tesebut sepakat bahwa di dalam hukum waris terdapat tiga unsur prnting yakni
a. adanya harta peninggalan
b. adanya pewaris
c. adanya ahli waris

ketiga hukum waris yang berlaku di indonesia mempunyai corak,warna dan karakteristik tersendiri yang memiliki kekurangan dan kelebihan sesuai dengan alam pikran serta jiwa pembentuknya dan penganutnya dengan berlatarkan sejarah dan pandangan hidup serta keyakinan yang berbeda-beda pula yang mengakibatkan terjadinya keberagaman hukum  waris di indonesia.
untuk saat ini kecil skali kemungkinan untuk dapat menciptakan unifikasi dan kodifikasi hukum waaris, mengingat kebbutuhan hukum kebutuhan hukum anggota masyrakat tentang lapangan hukum yang tersangkut keaneka ragaman dan perbedaan satu dengan yag lain yang sedemikian rupa sehingga sehingga perbedaan tersebut susah untuk disamakan. selain itu didominasi oleh perasaan, kesadaraan, kepercayaan dan agama dengan kata lain bertalian erat dengan pandangan hidup seseorang. meskipun demikian dalam perkembanganya sudah banyak golongan masyarakat luas yang tidak lagi memperthankan hukum adat lamaya akan tetapi sudah menyesuaikan diiri dengan perkembangan zaman dan mengikuti hukm waris islam dan hukum waris perdata yang di anggap lebih modern.

Hukum waris islam
hukum  waris islam berlaku bagi orang islam secara impertif  (memaksa). memang dulunya ada pilihan hukum namun sejak tahun 2006, pilihan hukum sudah tidak di perkenankan lagi.
hukum waris islam berlaku bagi ,


hukum waris islam berlaku bagi masyarakat yanag beragama islam dan di atur dalam  pasal 171-214 kompilasi hukum islam (KHI) yaitu materi hukum islam yang ditulis dalam 229 pasal. dalam hukum waris islam menganut prisip kewaarisan individual bilateral bukan kolektif maupun mayorat. dengan demiikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu. sumber utama dari hukum waris islam  adalah al-quraan surat An-Nisa ayat 11-12 hukum waris islam aatau ilmu faraidh adalah ilmu yang di ketahui siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga beberapa ukuran untuk setiap ahli waris
ilmu faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat  urgensinya paling tinggi kedudukanya, paling besar ganjaranya oleh karena pentingnya. bahkan sampai Allah Swt sendiri yang menentukan takaranya, Allah Swt terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanykan dalam beberapa ayat yang jelas, karna harta dan pembagianya merupakan sumber ketamakan bagi manusia. sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kua, sehingga  tidak terdapat padanyakesempatan padanya kesempatan untuk berbicara dengan hawa nafsu.
menurut hukum waris islam ada tiga syaratagar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan
orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta waris pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi di sebut hibah.
orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan

1. hubungan keturunan atau kekerabatan baik pertalian garis lurus keatas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus kebawah seperti anak, cucu, paman dan lain-lain. hubungan penikahan itu harus memenuhi dua syarat
a. perkawinanya sah menurut syariat islam
b. saat terjadi pewarisan salah satu pihk tidak dalam keadaan bercerai

2 apabila seseorang meninggal dunia wtidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul mal (perbendaharaan negara islam)untuk di manfaatkan bagi kepentingan umat islam

Hukum Waris Perdata
hukum waris perdata berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara indonesia keturunan tionghoa maupun eropa yang ketentuanya diatur dalam kitabundag-undang hukum perdata (KUHPer)
hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris medapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagianya masing-masing. dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan
mewariskan berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat yang disebut sebagai Ab-instentato, sedangkan ahli warisnya di sebut Ab-instaat. ada 4 golongan ahli waris berdasarkan undang-undang :
1. golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunanya.
2. golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunanya
3. golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas
4. golongan IV keluarga dalam garis kesamping yang lebih jauh termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III  beserta keturunanya

mewaris berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan  seseorang tentang apa yang di kehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat di ubah atau di cabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan kitab undnag-undang hukum perdata pasal 992
cara pembatalanya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan notaris syarat pembuatanya surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan mereka yang sudah menikah meski belum berusia 18 tahun yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang di tunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya

Hukum waaris Adat
indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa agama dan adat-istiadat yang berbeda saaatu dengan yang lainya hal itu memepengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyrakat yang di kenal dengan sebutan hukum adat.

menurut Ter Hear, seorang pakar hukum yang berjudul Beginselan en Stelsel van het Adatrecht (1950)  hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan perlihan daari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikutnya. hukum adat itu sendiri bentuknya tidak tertulis hanya berupa norma dan adat istiadat yang harus di patuhi masyarakat tertentu dalam satu daerah tertentu dengan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya
oleh karnanya hukum waris adat banyak di pengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan.
di indonesia hukum waris  mengenal beberapa macam sitem pewarisan yang di bagi dalam tiga macam
1. sistem patrinial sitemtem yang berdasarkan garis keturunan bapak
2. sistem matrilineal sistem yang berdasrkan garis keturunan ibu
3 sistem bilateral yaitu sitem keturunan yang berdasarkan garis keturunan kedua orang tua

sitem individual : berdasarkan sistem ini setiap ahli waris mmendapatkan memilik harta warisan menurut bagianya masing-masing pda umumnya sitem ini di terapkan pada masyarakat yang menganut sitem kemasyarkatan bilateral seperti jawa dan batak

sistem kolektif : ahli wris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikanya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut barang pusaka di suatu masyarkattertentu

sistem mayorat : dalam sistem mayorat, harta warisan di alaihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang di lmpahkan kepada anak tertentu. misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga seperti di masyarakat bali lampung harta warisan di limpahkan kepada anak tertua dan di sumatra selatan kepada anak perempuan tertua

Related Posts :