STNK merupakan hal yang sangat penting dalam kepemilikan kendaraan bermotor yang mana selembar surat ini sangat berharga mengenai identitas dari kendaraan bermotor yang kita miliki karna tanpa adanya selembar surat ini kita pasti merasa gelisah saat berpergian, adapun untuk penjualan kendaraan bermotor tanpa STNK harganya pun sudah pasti akan turun.
dikesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara mengurus STNK yang hilang tanpa ada salinan atau copyianya. atau BPKB belum yang juga belum keluar
adapun syarat-syarat yang harus di lengkapi yaitu
- BPKB atau keterangan dari dealer bagi kendaraan yang masih keredit
- KTP pemilik asli dan salinanya (fotokoopi)
untuk kasus bagi kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat yang masih kredit maka BPKB yang di bawa hanya berupa fotocopynya saja anda bias meminta kopian tersebut pada dealer tempat anda mengambil kendaraan tersebut yang di lengkapi dengan surat pengantar dari dealer. data kartu tanda penduduk yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang hilang dan surat keterangan dari polsek stempat dimana anda merasa telah kehilangan STNK tersebut
adapun cara pengurusan STNK tersebut adalah sebagai berikut:
- anda langsung datang saja ke polsek setempat dengan membawa KTP pemilik dan BPKB atau copianya yang telah di minta di dealer tadi dan menghadap pada bagian pengesahan di kantor polisi tersebut
- setelah surat kehilangan dibuat anda pergi kesamsat sesuai daerah administrasi kendaraan anda
- cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
- mengisi formulir pendaftaran
- menyerahkan berkas-berkas kebagian STNK hilang
- menunggu dikeluarkanya surat keterangan hilang dari samsat
- surat keterangan hilang tersebut lantas di berikan pada bagian penerbitan STNK
- tungggu pangilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang
Adapun biaya yang biasa dikeluarkan adalah Rp50.000- sampai dengan Rp80.000-
hindari menggunakan jasa calo yang kerap kali menaikan biaya yang berlipat-lipat
sekian terimaksih semoga bermanfaat