Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB)

pustaka-hukum.blogspot.com
jual beli Tanah merupakan hal yang sering terjadi dalampan  kehidupan sehari-hari di masyarakat apabila penjual dan pembeli sudah sepakat melakukan jual beli  Tanah atau pun Tanah dan bangunanya terhadap Tanah yang sudah bersertifikat atau yang belum bersertifikat (tanah girik)

dalam transaksi jual beli Tanah sering kali kita mendengar dua istilah ini
PPJB dan AJB apasih sebenarnya singkatan itu :
PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli
AJB adalah akta jual beli
kedua istilah ini merupakan sama-sama perjanjian, namun memiliki akibat hukum yang berbeda
perbedaan utama istilah ini terdapat pada
PPJB adalah perjanjian yang dibuat sebagai perikatan awal antara penjual dan pembeli yang bersifat dibawah tangan (akta yang dibuat oleh para pihak saja tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang yaitu PPAT)  karna sifatnya non otentik PPJB tidak mengikat Tanah sebagai objek perjanjianya tidak mengakibatkan peralihan Tanah dari penjual ke pembeli
PPJB umumnya mengatur bahwa panjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab tertentu, misalnya Tanah masih dalam jaminan bank,
berbeda dengan AJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (PPAT) dan merupakan syarat jual beli Tanah dengan dibuatnya AJB maka jual beli tersebut telah sah dihadapan hokum dan dapat dibalik nama atas nama pembeli yang baru.
akta jual beli (AJB) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh  harga atas rumah atau maupun unit rumah susun yang dibelinya. hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam keputusan menteri Negara perumahan rakyat nomor 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah (kepmenpera) yang menyatakan bahwa AJB harus ditanda tangani oleh penjual dan pembeli di hadapan pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) dalam hal :
  1. bangunan rumah telah selesai di bangundan siap dihuni;
  2. pembeli telah membayar lunas seluruh harga Tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lain yang terkait;
  3. peroses permohonan hak guna bangunan atas Tanah telah selesai diperoses,  dan sertifikat hak guna bangunan terdaftar atas nama penjual