sebagian besar KPR yang di beli dari para pengembang perumahan dengan status kepemilikan dengan kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya. karena kepemilikan tanah terseut di pegang oleh negara. jangka waktu SHGB palng lama 30 tahun setelah jangka waktu tersebut berahir, SHGB dapat di perpanjang paling lama 20 tahun dan bila lewat dari waktu yang di tentukan maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya di kuasai oleh negara.
berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) pemegang hak mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak atas tanah lainya yang di kenal dalam UUPA. hanya warga negar indonesia yang dapat mempunyai hak milik. sedangkan perusahaan-perusahaan suasta seperti misalnya devloper atau perusahaan pengembangan perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status hak milik mereka hanya di perbolehkan memegang SHGB
Terdapat kondisi pengembang perumahan yang membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah hak milik, maka dalam penerbitan hak atas tanah, badan pertanahan nasional memberikan status hak tanahyang dimiliki devloper dari penduduk dengan status hak guna bangunan. yaitu hanya bangunan-bangunan yang dapat dimiliki oleh devlofer, sedangkanhak aras tanahmenjadi milik negara sehingga sertifikat yang dikeluarkan BPN adalah dalam bentuk SHGB
Bagaimana cara meningkatkan status tanah SHGB manjadi SHM
setelah berahir kredit kepemilikan rakyat (KPR) dengan objek jaminan berupa SHGB sebaiknya anada anda meningkatkan status kepemilikan lahan dengan status hak milik (SHM)
perubahan status kepemilikan tersebut bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilkan atas suatu lahan, hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik apabila di kemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan atas suatu lahan, hal ini sangant bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari terjadi perpindahan tangan atau terjadi sengkata. status kepemilikan hak milik merupakan hak yang palaing kuat yang bersiafat turun temurun.
tata cara pengurusan SHGB ke SHM dapat dilakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada dengan dasar peningkatan hak yang dikeluarkan oleh keputusan menteri negara atau kepala badan pertanahan nasional No 6 tahun 1998
syarat-syarat yang di perrlukan dalam pengurusan adalah
1. formulir permohonan yang sudh diisi dan ditanda tangani pemohon atau kusanya diatas matrai cukup
2. sertifikat HGB asli yang akan di tingkatkat kan haknya menjadi SHM
3. fhotocopy IMB dokumen IMB ini diperlukan sebagai buktilegalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan bangunan. sebagai tambahan juga bisa menggunakan surt keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan trsebut digunakan untu mendirikan bangunan atau sebagai rumah tinggal
4 fotocopy SPPT PBB yang terahir. lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak. seperti luas bangunan dan luas tanah yang kena pajak
5. fotocopy KTP, KK atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum
6. mebayar biaya peningkatan HGB menjadi SHM besar biaya tergantung NJOP dan luas tanah
rumusan untuk menetukn nilai NJOP sebagai berikut 2% X (NJOP tanah - NJOP tidak kena pajak Rp 60juta) nota untuk tarif 2% dan NJOPTKP diaturolrh daerah masing-masing dalam penggunaan tarif tersebut bisa berbeda antara setiap daerah karena pengelolaan BPHTB diatur oleh stiap daerah masing-masingdalam bentuk perda
apabila anda tidak ingin repot dalam mengurus bisa menggunakan jasa notaris PPAT untuk pengurusan HGB ke SHM dengan menyiapkan dana tambahan untuk jasa notaris tersebut
adapun waktu yang di perlukan adalah
38 hari untuk luas tidak lebih dari 2000m2
57 hari untuk luas lebih dari 2000m2 smpai dengan 150.000m2
97 hari untuk luas lebih dari 150.000m2
berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) pemegang hak mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak atas tanah lainya yang di kenal dalam UUPA. hanya warga negar indonesia yang dapat mempunyai hak milik. sedangkan perusahaan-perusahaan suasta seperti misalnya devloper atau perusahaan pengembangan perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status hak milik mereka hanya di perbolehkan memegang SHGB
Terdapat kondisi pengembang perumahan yang membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah hak milik, maka dalam penerbitan hak atas tanah, badan pertanahan nasional memberikan status hak tanahyang dimiliki devloper dari penduduk dengan status hak guna bangunan. yaitu hanya bangunan-bangunan yang dapat dimiliki oleh devlofer, sedangkanhak aras tanahmenjadi milik negara sehingga sertifikat yang dikeluarkan BPN adalah dalam bentuk SHGB
Bagaimana cara meningkatkan status tanah SHGB manjadi SHM
setelah berahir kredit kepemilikan rakyat (KPR) dengan objek jaminan berupa SHGB sebaiknya anada anda meningkatkan status kepemilikan lahan dengan status hak milik (SHM)
perubahan status kepemilikan tersebut bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilkan atas suatu lahan, hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik apabila di kemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan atas suatu lahan, hal ini sangant bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari terjadi perpindahan tangan atau terjadi sengkata. status kepemilikan hak milik merupakan hak yang palaing kuat yang bersiafat turun temurun.
tata cara pengurusan SHGB ke SHM dapat dilakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada dengan dasar peningkatan hak yang dikeluarkan oleh keputusan menteri negara atau kepala badan pertanahan nasional No 6 tahun 1998
syarat-syarat yang di perrlukan dalam pengurusan adalah
1. formulir permohonan yang sudh diisi dan ditanda tangani pemohon atau kusanya diatas matrai cukup
2. sertifikat HGB asli yang akan di tingkatkat kan haknya menjadi SHM
3. fhotocopy IMB dokumen IMB ini diperlukan sebagai buktilegalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan bangunan. sebagai tambahan juga bisa menggunakan surt keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan trsebut digunakan untu mendirikan bangunan atau sebagai rumah tinggal
4 fotocopy SPPT PBB yang terahir. lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak. seperti luas bangunan dan luas tanah yang kena pajak
5. fotocopy KTP, KK atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum
6. mebayar biaya peningkatan HGB menjadi SHM besar biaya tergantung NJOP dan luas tanah
rumusan untuk menetukn nilai NJOP sebagai berikut 2% X (NJOP tanah - NJOP tidak kena pajak Rp 60juta) nota untuk tarif 2% dan NJOPTKP diaturolrh daerah masing-masing dalam penggunaan tarif tersebut bisa berbeda antara setiap daerah karena pengelolaan BPHTB diatur oleh stiap daerah masing-masingdalam bentuk perda
apabila anda tidak ingin repot dalam mengurus bisa menggunakan jasa notaris PPAT untuk pengurusan HGB ke SHM dengan menyiapkan dana tambahan untuk jasa notaris tersebut
adapun waktu yang di perlukan adalah
38 hari untuk luas tidak lebih dari 2000m2
57 hari untuk luas lebih dari 2000m2 smpai dengan 150.000m2
97 hari untuk luas lebih dari 150.000m2